bantuanhukum; dan/atau; pelayanan sosial. Pasal 25. Sumbangan masyarakat untuk penanganan fakir miskin yang berupa barang, uang, dan/atau surat berharga harus digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan penerima bantuan bagi kepentingan penanganan fakir miskin. Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat uraian
PROPOSAL KEGIATAN BAKTI SOSIAL SANTUNAN FAKIR MISKIN DAN PESANTREN KILAT KP. ..............., ..............., ............... A. Landasan Pemikiran Negara Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara di dunia yang sebagian besar penduduknya tergolong penduduk miskin. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya yaitu minimnya lapangan pekerjaan yang berdampak kepada semakin meningkatnya angka penganguran serta belum maksimalnya sumber daya manusia sehingga sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia hingga saat ini belum bisa dijadikan sebagai sebuah solusi untuk keluar dari permasalahan tersebut. Permasalahan di atas hampir bisa dipastikan terjadi di seluruh wilayah Indonesia pada umumnya dan Kabupaten ............... pada khusunya. Sebagai salah satu contoh diantaranya adalah daerah kami yaitu tepatnya di Kp. ............... Ds. ............... Kec. ............... Kab. ............... ..............., sampai saat ini masih banyak terdapat penduduk yang dapat dikategorikan sebagai penduduk miskin, seperti keluarga fakir, miskin, jompo, janda-janda tua serta anak-anak yatim piatu yang secara materi sangat memerlukan perhatian dan uluran tangan kita semua yang termasuk di dalamnya para dermawan dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap kelangsungan hidup serta masa depan mereka. Oleh karena itu dalam bulan suci ramadan yang penuh berkah, kami sebagai panitia DKM Mesjid ............... Kp. ............... akan menyelenggarakan kegiatan bakti sosial berupa pemberian santunan fakir miskin, jompo, anak-anak yatim piatu dan memberikan mereka anak yatim piatu dan generasi muda bimbingan keagamaan serta keterampilan berbahasa yang dikemas dalam sebuah kegiatan Pesantren Kilat Ramadan bertema “BAKTI SOSIAL DAN PESANTREN KILAT”. Hal ini didasari oleh firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Yang berhak menerima zakat, pertama adalah orang fakir yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. Kedua, orang miskin yaitu orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Ketiga, pengurus zakat yaitu orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. Keempat, mualaf yaitu orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. Kelima, memerdekakan budak yaitu mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. Keenam, orang berhutang yaitu orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. Ketujuh, jalan Allah sabilillah yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. Kedelapan, orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Dan hadis Rasulullah SAW “Dari Ibnu Abbas berkata Rasulullah SAW bersabda, sesungguhnya Allah SAW telah mewajibkan kepada mereka sedekah dari harta harta mereka yang diambil dari orang orang kaya dan diberikan kepada orang orang fakir”. Bukhori Muslim, Bulughul Marom hal 125 B. Landasan Hukum a. Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60. b. Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim. C. Tujuan a. Tujuan Umum Meningkatkan tali silaturahim dan toleransi serta solidaritas sesama warga muslim. b. Tujuan Khusus 1. Membantu meringankan beban orang orang yang tidak mampu seperti fakir, miskin, orang-orang jompo, dan anak-anak yatim piatu. 2. Menumbuh kembangkan keterampilan dan kemampuan generasi muda dan membekalinya dengan pengetahuan agama. D. Jenis Kegiatan Adapun jenis kegiatan yang insya Allah akan kami laksanakan pada bulan ramadan Ta’mir Ramadan yaitu bakti sosial yang meliputi a. Pesantren kilat Sanlat yang di dalamnya berupa pemberian materi keagamaan, bahasa Arab, bahasa Inggris, ilmu pertanian dan pengenalan komputer yang akan dilaksanakan tanggal 2 sampai dengan 16 Ramadan 1426 H, bertepatan dengan tanggal 15 sampai dengan 20 Oktober 2005, dengan spesifikasi sebagaimana terlampir. b. Santunan fakir miskin, jompo dan anak-anak yatim piatu yang diselenggarakan pada tanggal 17 Ramadan 1426 H, bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 2005. E. Objek Kegiatan a. Sanlat diikuti oleh 1. Kelas 4 sampai dengan kelas 6 Sekolah Dasar. 2. Kelas 1 sampai dengan kelas 3 SMP/Madrasah Tsanawiyah. b. Santunan yang diberikan kepada fakir, miskin, jompo dan yatim piatu. F. Waktu dan Tempat Kegiatan Hari Rabu sampai dengan selesai Tanggal 05-21 Oktober 2005 M. 01-17 Ramadan 1426 H. Tempat Mesjid ……..Kp. ............... Desa ............... Kecamatan ............... Kab. ............... Prop. ............... 42372 Kontak Person …….. G. Susunan Panitia Terlampir. H. Anggaran Biaya Terlampir. I. Sumber Dana a. Iuran wajib masyarakat. b. Donatur tidak tetap. c. Lembaga tidak tetap J. Daftar Penerima Santunan Terlampir. K. Teknis Pelaksanaan Terlampir L. Penutup Mudah-mudahan dengan proposal kegiatan ini senantiasa dapat memberikan gambaran umum mengenai kegiatan yang akan kami laksanakan. Dan mudah-mudahan Allah SWT selalu meridai dan memberkati semua amal ibadah kita. Amin. PANITIA BAKTI SOSIAL SANTUNAN FAKIR MISKIN DAN PESANTREN KILAT MESJID JAMI AT-TAQWA KP. ............... Ketua Pelaksana ..............., ……….. 2005 Sekretaris Mengetahui Ketua DKM At-Taqwa Sekretaris Sumber
J by Admin. Contoh proposal kegiatan bakti sosial sebenarnya sangat beragam jenisnya, mulai dari kegiatan bakti sosial di sekolah, masyarakat dan sebagainya. Membuat proposal merupakan hal yang wajib dilakukan sebelum menyelenggarakan sebuah kegiatan atau event. Dimana proposal kegiatan biasanya ditulis oleh pihak penyelenggara
Uploaded byGE 0% found this document useful 0 votes755 views6 pagesDescriptionProposal Fakir Miskin 2Original TitleProposal Fakir Miskin 2Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes755 views6 pagesProposal Fakir MiskinOriginal TitleProposal Fakir Miskin 2Uploaded byGE DescriptionProposal Fakir Miskin 2Full description
Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama secara virtual, Senin (14/9/2020).
Uploaded byskyerbarja4693 100% found this document useful 4 votes5K views4 pagesDescriptionfgjCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 4 votes5K views4 pagesProposal Bantuan RumahUploaded byskyerbarja4693 DescriptionfgjFull descriptionJump to Page You are on page 1of 4Search inside document You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
KegiatanPemberdayaan Fakir Miskin malalui BLPS ini dilaksanakan, sebagai berikut : 1. Penjajakan lokasi dan pemetaan kebutuhan, bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang usulan-usulan proposal yang telah durekomendasikan Dinas Sosial Provinsi. Kunjungan langsung ke lokasi KUBE. 2.
Sehubungandengan adanya Dana Bantuan Subsidi Bantuan Tambahan Biaya Pemenuhan Kebutuhan Dasar Panti Sosial Tahun 2011 maka perkenankanlah kami atas nama pengurus Panti Asuhan Roudlotun Ni'mah untuk menyampaikan Surat Permohonan Proposal sesuai dengan petunjuk pelaksanaan program tersebut di atas.
bantuanbersubsidi menjadi bantuan sosial. Bansos Rastra mempunyai tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat(KPM).Melalui pemberian beras kualitas medium dengan jumlah 10 Kg setiap bulannya tanpa dikenakan biaya tebus. Penerima manfaat bansos Rastra adalah keluarga dengan kondisi ekonominya 25% terendah
Pengajuanproposal bantuan bedah dan rehab rumah dari Kepala Desa/Lurah/DPR ke Kepala Bagian Umum Pemda Kabupaten Klungkung. Dinas Sosial P3A menerima proposal bedah dan rehab rumah dari Kabag Umum diteruskan ke Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. Bidang Pemsos dan Penanganan Fakir Miskin melaksanakan verifikasi terhadap
BerdasarkanUUD 45 pasal 34 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara dalam hal ini juga termasuk juga kita sebagai bagian dari negara ini. Pemerintah memang telah berupaya untuk mewujudkan program ini namun masih sangat jauh dari apa yang diharapkan.
krD2of. wanvx774in.pages.dev/308wanvx774in.pages.dev/443wanvx774in.pages.dev/108wanvx774in.pages.dev/335wanvx774in.pages.dev/141wanvx774in.pages.dev/200wanvx774in.pages.dev/341wanvx774in.pages.dev/97
proposal bantuan sosial untuk fakir miskin